Selasa, 28 Januari 2020

RPP format baru sesuai dengan SE Mendikbud No. 14 Tahun 2019

Merencanakan pembelajaran merupakan tugas utama seorang pendidik (guru), selama ini kegiatan merencanakan pemelajaran yang dilakukan guru, dirasa sangat memberatkan, hal ini karena penyusunan RPP untuk 1 kompetensi dasar yang berlembar-lembar, padahal esensi dari proses pemelajaran adalah bagaimana guru melakukan interaksi di dalam kelas bersama dengan peserta didik. penyusunan RPP yang selama ini menjadi keluhan hampir sebagian guru, berusaha direspon oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mas Nadiem Anwar Makarim, dengan mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2019, dimana dalam SE tersebut menyebutkan, penyusunan RPP yang dilakukan oleh guru cukup pada 3 komponen utama saja, yaitu : Tujuan Pemelajaran, Kegiatan Pemelajaran dan Assesment.
menurut pandangan kami, sudah selayaknya penyusunan RPP bisa disederhanakan, karena esensi dari RPP adalah bagaimana guru merencakan kegiatan pemelajaran di dalam kelas, bukan pada berapa lembar RPP yang dihasilkan. semoga kebijakan dan gebrakan mas menteri, dengan menyederhanakan RPP bisa dilanjutkan dengan kebijakan menyederhanakan penyusunan administrasi guru yang lain, agar guru memiliki cukup waktu untuk meningkatkan kompetensinya dan juga punya banyak waktu berada di dalam kelas bersama peserta didik.
sebagai bentuk respon atas SE Mendikbud tersebut, berikut kami lampirkan RPP yang telah kami buat menyesuiakan dengan edaran dari mas menteri. silakan bagi yang membutuhkan bisa di download disini

Salam Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar