Rabu, 28 Desember 2011

Koreksi Fiskal dan Penyusunan Statements of Comprehensive Income


Menjelang pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan Akuntansi, banyak pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada saya seputar KOREKSI FISKAL, maklum sudah 2 tahun pelaksanaan UPK, soal yang dikeluarkan terdapat materi Koreksi Fiskal, meskipun materi ini tidak tercover dalam silabus Kompetensi Kejuruan Versi kurikulum spektrum 2008. Alhasil banyak guru maupun siswa yang kebingungan bagaimana koreksi fiskal itu. Tulisan ini saya dedikasikan untuk para Guru Akuntansi dan Siswa Akuntansi yang akan menghadapi UPK.... Selamat Menyimak....
Dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, khususnya “Laporan Laba Rugi”, kita mengenal adanya LAPORAN LABA RUGI KOMERSIAL dan LAPORAN LABA RUGI FISKAL. Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal? Apa saja perbedaannya? Bagaimana caranya membuat Laporan Laba Rugi Fiskal? Bagaimana jika tidak  dibedakan? Mungkinkah kedua laporan laba rugi ini dijadikan satu? Bagaimana caranya? Akan kita bahas di artikel ini sebentar lagi.
Artikel ini saya dedikasikan bagi mereka yang “belum sepenuhnya” memahami dan belum bisa membuat laporan laba rugi fiskal. Mudah-mudahan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan detail. Seperti biasa saya akan memberikan langkah-langkah pembuatannya. Termasuk TRICK “Bagaimana menyatukan Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal ke dalam satu lembar laporan saja”.
Mengapa Ada Laporan Rugi Laba Komersial dan Fiskal?
Karena adanya perbedaan pengakuan atas pendapatan maupun biaya menurut perusahaan (selaku wajib pajak) dengan pihak Ditjen Pajak (selaku fiskus yang mewakili negara). Sederhananya: ada pendapatan maupun biaya yang diakui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak diakui oleh Ditjend Pajak.
Mengapa berbeda dan apa saja perbedaaanya?
Bagi perusahaan: semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Bagi Ditjend Pajak: tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan ini disebut dengan BEDA TETAP.

Perbedaan lainnya adalah perebedaan yang diakibatkan karena bedanya SAAT PENGAKUAN (waktu pengakuan) baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akibat perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak menggunakan metode penyusutan GARIS LURUS (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin menggunakan metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya mengakibatkan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi kontribusi atas perbedaan tersebut. Dalam Akuntansi Perpajakan ini disebut dengan BEDA WAKTU.

Perbedaan-perbedaan tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian agar JUMLAH PAJAK PENGHASILAN BADAN TERHUTANG antara yang dihitung oleh perusahaan dengan menurut Ditjend Pajak bisa sama. Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah KOREKSI FISKAL.

Ada 2 (dua) macam penyesuaian fiskal, yaitu:

Penyesuaian Fiskal Positif: adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat.

Penyesuaian Fiskal Negatif: adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak.

Berikut ini adalah tabel rincian jenis-jenis penyesuaian tersebut:


Bagaimana Cara Membuat Laporan Laba Rugi Fiskal?

Saya akan coba construct satu kasus:

Buku Besar PT. Royal Bali Cemerlang nampak seperti dibawah:



Jika kita susun menjadi Laporan Laba Rugi, kita akan menghasilkan laporan seperti dibawah ini:

Apakah Laporan Laba Rugi diatas benar?

Laporan Komersial iya benar, hanya saja “Pajak Penghasilan” nya belum benar.Bukankah seharusnya ada penyesuaian-penyesuaian?.

Okay, kita bandingkan dengan table rincian penyesuaian fiskal positif dan negative di atas. Menurut table, ada beberapa yang harus disesuaikan, yaitu:

Bunga Jasa Giro” telah dikenakan pajak oleh pihak bank, maka ini dimasukkan sebagai “Pendapatan dikenakan Pajak Final”, sehingga ini tidak seharunya dikenakan pajak lagi. Kita jadikan faktor pengurang Laba Kena Pajak.

Pengambilan Oleh Direktur” ini adalah bukan beban perusahaan. Direktur hanya boleh menerima Gaji dan Dividen saja. Maka kita masukkan ke dalam koreksi fiskal positif (faktor penambah laba kena pajak).

Makan Untuk Pegawai” ini adalah bentuk kenikmatan (natura) yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai, ini tidak diakui sebagai beban perusahaan. Catatan : saya pribadi kurang setuju dengan anggapan ini, karena pemberian incentive berupa makan, minum atau bentuk kenikmatan lainnya kepada pegawai adalah salah satu usaha perusahaan untuk merangsang semangat kerja pegawai, sangat bisa dihubungkan dengan potensi peningkatan revenue perusahaan. Seharunya tidak alasan untuk menggap ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas perusahaan, jelas-jelas ini beban (biaya) yang bisa di set off dengan revenue. Saya pernah argue dengan pihak kantor pajak tentang hal ini. Lebih detailnya saya akan bahas di artikel lain.

Sumbangan” ini bukan beban perusahaan, tidak bisa dihubungkan dengan revenue. Sehingga kita masukkan ini ke dalam kelompok koreksi fiskal positif.

Saya tidak menemukan koreksi fiskal negative dalam contoh kasus ini.sehingga nanti koreksi fiskal negatifnya akan 0 (nol).

Setelah unsur koreksi fiskal kita masukkan, maka Laporan Laba Rugi akan menjadi seperti dibawah ini:

Apakah kali ini sudah benar?

Laporan Fiskal Iya benar. Bagaimana dengan laporan komersialnya?, apakah laba setelah pajak di atas bisa kita masukkan ke dalam neraca (Laba Tahun Berjalan)?.

Coba pikirkan baik-baik……………………………………………………………………
………………………………….. yakin?.

NO…. big no!

Bukankah di neraca nanti laba ini akan di off set dengan mutasi rekening-rekening di kelompok asset (aktiva)?. Sudah ada clue?.....belum?

Okay, diakui atau tidak diakui semua koreksi fiskal tersebut (bunga jasa giro, pengambilan direktur, makan untuk pegawai, sumbangan) adalah berpengaruh langsung terhadap posisi (saldo) kas. Jika semua itu tidak diakui, sementara di sisi lainnya, laba kita paksakan masuk ke neraca, maka sudah pasti NERACA TIDAK AKAN BALANCE!.

Lalu, bagaimana?

Kita harus kembalikan semua koreksi tersebut.

Dikembalikan?, berarti labanya menjadi salah lagi?.

Maksud saya, semua unsure tadi tetap kita koreksi, setelah kita peroleh “laba fiskal setelah pajak”, baru kita kembalikan semua koreksi fiskal tersbut.

Caranya?

Perhatikan Laporan Laba Rugi dibawah ini:




Bahkan kita berhasil memperoleh Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal dalam satu lembar laporan saja, anda tidak perlu lagi membuat laporan laba rugi dalam 2 (versi) :-)

Senin, 26 Desember 2011

pencairan tunjangan profesi

bagi kawan-kawan guru diseluruh penjuru kabupaten pemalang, Alhamdulillah kita patut bersyukur, akhirnya tahun ini pemerintah benar-benar merealisasikan janjinya untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan salah satu indikatornya membayarkan tunjangan profesi guru tepat waktu dan genap 1 tahun penuh. kepastian tersebut saya dapatkan setelah berkunjung ke blognya pak engkos dialamat engkosdindikpora.wordpress.com. diblog tersebut dapat di downlod SPJ pecairan tunjangan profesi untuk triwulan ke-4 th 2011. Dana tersebut sangat saya butuhkan untuk keperluan membayar SPP di program pascasarjana Unsoed Purwokerto, yang akan jatuh tempo pada awal pebruari 2012. Semoga tunjangan tersebut benar-benar dapat kita manfaatkan untuk merealisasikan cita-cita pemerintah, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup para Betoro Guru....... SELAMAT KAWAN... DAN TERIMA KASIH .......

Kamis, 22 Desember 2011

Informasi Ujian Nasional Tahun 2012

Ada sedikit perubahan tentang penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2011/2012, khusus untuk SMK diantaranya nilai raport yg diupload mulai dari semeter 1 s.d. 5 (th sebelumnya hanya smtr 3-5). adapun standar kelulusan UN masih sama dengan tahun lalu yaitu rata-rata Nilai Akhir (NA) >= 5,5 dengan tidak ada nilai di bawah 4.00. Sementara formula untuk mencari NA adalah 60% nilai UN + 40% nilai sekolah. Untuk info selengkapnya, dapat anda downlod POS UN2012, Permendikbud No. 59 Th 2011 tentang kriteria kelulusan UN, dan informasi-informasi lain yg sangat berguna terkait dengan UN 2012. Link download persis di bawah Foto Ganteng... wkwkwkk...... Selamat mempelajari... demi kesuksesan UN 2012....
jangan lupa comment... thanks

Selasa, 11 Januari 2011

Tabel Aplikasi Nilai Kelulusan UN 2011

Bagi kawan-kawan yang membutuhkan tabel nilai kelulusan Ujian Nasional th 2011, berikut bisa di downlod pada link sebelah kanan di blog ini. tabel tersebut saya buat atas dasar POS UN 2011 dari BSNP. Apabila ada kesalahan dalam penafsiran, saya mohon temen-temen untuk memberi masukan. Matur nuwun......

Jumat, 07 Januari 2011

kepastian Ujian Nasional 2011

Kawan-kawan semua, akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga... TGl 4 Januari 2011 mendiknas Muh. Nuh resmi menandatangani permendiknas no 45 dan 46 yang mengatur pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2010/2011. Bagi sahabat yang memerlukan salinannya silakan downlod sepuasnya di Blog ini. Link Downlod ada di sebelah kanan... persis di bawah Photo Ganteng.. wkwkwkkwk.. kl nda bisa download, silakan menghubungi penunggu blog.