Senin, 06 September 2010

Selamat Untuk Kawan-kawan Guru SMK

Puji Syukur selalu kita panjatkan kepada ALLAH Robbul Alamin, Alhamdulillah hasil pengumuman PLPG menempatkan nama-nama guru SMK Negeri 1 Pemalang Lulus Sertifikasi tahun 2010. Semoga kawan-kawan yang telah lulus bisa meningkatkan kinerja kita sebagai Guru Profesional.... SELAMAT... Majulah terus pendidikan Indonesia..... Majulah terus SMK ku Tercinta.....................

Minggu, 05 September 2010

Kunci Jawaban Praktik Akuntansi Tahap I

Untuk kelas XII Akuntansi SMK Negeri 1 Pemalang, silakan bisa download kunci jawaban praktik akuntansi tahap I PT. Banyu Biru. Setelah Prakerin akan di bahas kembali. Link Download ada pada sebelah kanan. Jangan lupa tinggalkan komentar......

Sabtu, 04 September 2010

Akuntansi ternyata bersumber dari Al-Qur'an

Tidak banyak orang yang tahu bahwa akuntansi sudah diajarkan oleh oleh Islam enam abad sebelum seorang pendeta Italia bernama Luca Pacioli menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Apabila kita pelajari sejarah Islam ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semenanjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan terbentuknya Daulah Islamiyah di Madinah yang kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin, Daulah Umayyah, dan daulah setelahnya terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”